
Diskominfo Kota Semarang menggelar rapat koordinasi terkait rencana revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat Kota Semarang. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 12 Desember 2024, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Diskominfo Kota Semarang.
Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Perwal yang telah berjalan serta mengidentifikasi kebutuhan penyesuaian sesuai dengan perkembangan kebijakan dan dinamika di lapangan. Beberapa poin pembahasan meliputi optimalisasi integrasi data lintas perangkat daerah, penguatan tata kelola data, serta peningkatan kualitas dan aksesibilitas data yang mendukung pengambilan kebijakan berbasis bukti.
Melalui revisi ini, Pemerintah Kota Semarang berharap dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan data untuk mendukung program pembangunan yang lebih efektif dan transparan sesuai dengan prinsip-prinsip SDI.