
Semarang, 8 November 2024 — Diskominfo Kota Semarang menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Daerah di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Diskominfo. Rakor ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, dengan fokus pada perumusan dan penyusunan regulasi terkait pemanfaatan, penyimpanan, dan pengelolaan informasi geospasial di Kota Semarang.
Pembahasan mencakup strategi pengintegrasian data geospasial dengan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik serta pemanfaatan teknologi geospasial untuk mendukung pembangunan daerah. Tujuan dari penyusunan Perwal ini adalah untuk memastikan ketersediaan data geospasial yang akurat dan dapat diakses oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat, guna memperkuat perencanaan pembangunan yang berbasis data.
Dalam rakor ini, para peserta juga membahas pentingnya standarisasi informasi geospasial dan peningkatan sumber daya manusia dalam pengelolaannya. Hasil dari pertemuan ini akan menjadi dasar penyusunan regulasi yang mendukung tata kelola informasi geospasial yang lebih baik di Kota Semarang.