



Semarang, 22 Mei 2025 — Pemerintah Kota Semarang menggelar rapat pembahasan keberatan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap informasi terkait pengadaan barang dan jasa, Kamis (22/5), bertempat di ruang rapat Pemerintah Kota Semarang.
Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas surat keberatan yang diajukan oleh salah satu LSM yang mempertanyakan keterbukaan dan akses terhadap data pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Dalam rapat tersebut, dibahas mekanisme permintaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkot Semarang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.
Diskominfo Kota Semarang selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) turut hadir dan memberikan penjelasan mengenai prosedur permohonan informasi publik yang telah ditetapkan, termasuk platform digital yang digunakan untuk publikasi data pengadaan.
Melalui forum ini, diharapkan tercipta komunikasi yang terbuka dan solutif antara Pemkot Semarang dan masyarakat sipil demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.