
Semarang, 22 Mei 2025 — Pemerintah Kota Semarang melalui perangkat daerah terkait mengikuti rapat penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat, yang diselenggarakan di Ruang Desk Pilkada, Gedung Moch. Ichsan Lt. 4, Kamis (22/5).
Rapat ini bertujuan untuk menyusun regulasi yang memberikan pendelegasian wewenang tertentu dari Wali Kota kepada para camat, guna mendorong efisiensi pelayanan publik dan mempercepat proses pengambilan keputusan di tingkat kecamatan.
Dalam diskusi, dibahas sejumlah aspek teknis dan administratif terkait ruang lingkup kewenangan yang akan dilimpahkan, batasan pelaksanaan, serta sinergi antarperangkat daerah untuk mendukung implementasi kebijakan ini secara efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pelimpahan sebagian kewenangan ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kecamatan dapat lebih cepat, tepat, dan responsif terhadap kebutuhan warga.