



Semarang, 21 Januari 2025 – Forum Group Discussion (FGD) bertema Urgensi dan Kekuatan Hukum Surat Pernyataan Ahli Waris dalam Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah di Kota Semarang berlangsung di Gedung Moch. Ichsan lantai 8.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang. Diskusi bertujuan untuk mengevaluasi praktik dan tantangan yang dihadapi dalam pengakuan surat pernyataan ahli waris, terutama terkait legalitas dan kepastian hukum pada proses pendaftaran maupun peralihan hak atas tanah.
Bahasan utama meliputi pentingnya validasi dokumen untuk menghindari sengketa, penguatan legalitas surat pernyataan ahli waris sebagai dokumen pendukung, dan perlunya sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, notaris/PPAT, serta pihak terkait lainnya.
Hasil diskusi akan menjadi bahan rekomendasi dalam menyusun kebijakan yang lebih baik demi menjamin kepastian hukum serta mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.