



Semarang, 24 Februari 2025 – Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kota Semarang menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Semarang yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Ruang Rapat Serbaguna 2 DPRD Kota Semarang.
Dalam pembahasan ini, DPRD bersama OPD terkait mendiskusikan substansi Raperda KIP, yang bertujuan untuk mengoptimalkan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
DISKOMINFO sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Semarang turut memberikan masukan terkait aspek teknis dan implementasi keterbukaan informasi, termasuk mekanisme pelayanan informasi publik dan peran teknologi dalam mendukung transparansi.
Hasil dari rapat ini akan menjadi dasar dalam penyempurnaan Raperda sebelum masuk ke tahapan selanjutnya.