



Semarang, 10 Oktober 2024 — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DISKOMINFO) Kota Semarang mengadakan Rapat Koordinasi Permohonan Informasi Publik pada 10 Oktober 2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 DISKOMINFO dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Rapat koordinasi ini digelar untuk membahas berbagai permohonan informasi yang diterima oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kota Semarang. Dalam rapat tersebut, dibahas tata cara pengelolaan permohonan informasi publik, mulai dari mekanisme penerimaan permohonan hingga tindak lanjutnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap permintaan informasi dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, pembahasan juga mencakup langkah-langkah yang harus diambil oleh setiap OPD dalam merespons permintaan informasi dengan cepat, tepat, dan akurat. DISKOMINFO, sebagai koordinator PPID, juga mengingatkan pentingnya menjaga akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan informasi yang diminta oleh masyarakat.
Melalui rapat ini, DISKOMINFO Kota Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam hal keterbukaan informasi. Harapannya, pelayanan informasi publik di Kota Semarang semakin efektif dan efisien, serta sesuai dengan harapan masyarakat.