



Jakarta, 12 Maret 2025 – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DISKOMINFO) Kota Semarang bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Semarang melakukan kunjungan kerja ke Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan arahan dari Komisi Informasi Pusat agar rancangan Perda yang disusun sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta dapat diimplementasikan secara efektif di Kota Semarang.
Dalam diskusi, dibahas berbagai aspek penting, termasuk hak akses informasi bagi masyarakat, standar pelayanan informasi publik, serta penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Melalui pertemuan ini, diharapkan penyusunan Perda Keterbukaan Informasi dapat semakin matang dan mampu mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif di Kota Semarang.