
Semarang, [Tanggal kegiatan, misalnya 4 Juni 2025] — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang menghadiri Rapat Tindak Lanjut Konsolidasi dan Penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat, yang berlangsung di Ruang Siber Pungli.
Rapat ini merupakan kelanjutan dari proses penyusunan regulasi sebagai upaya memperkuat peran dan fungsi kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam forum tersebut dibahas berbagai aspek kewenangan yang dapat dilimpahkan, termasuk pertimbangan administratif, efektivitas pelayanan publik, serta kesiapan sumber daya manusia di tingkat kecamatan.
Diskominfo turut berperan dalam mendukung penyusunan Perwal ini, khususnya dalam hal integrasi sistem pelayanan dan tata kelola informasi pemerintahan berbasis digital.
Diharapkan, dengan adanya regulasi ini, pelayanan kepada masyarakat dapat lebih cepat, efektif, dan sesuai dengan prinsip good governance serta semangat otonomi daerah yang berkeadilan.