



Semarang, 29 April 2025 — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang menghadiri Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Semarang dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik. Rapat berlangsung di Lantai 2 Gedung Serbaguna DPRD Kota Semarang, Selasa (29/04).
Rapat ini merupakan bagian dari proses legislasi daerah yang bertujuan untuk memperkuat jaminan hak masyarakat atas informasi publik. Dalam forum tersebut, dibahas substansi pasal-pasal dalam Raperda, termasuk penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), tata cara permohonan informasi, serta pengaturan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran keterbukaan informasi.
Diskominfo sebagai OPD teknis memberikan masukan dari sisi pelaksanaan di lapangan, termasuk kesiapan infrastruktur digital, mekanisme pelayanan informasi, serta harmonisasi regulasi dengan peraturan yang lebih tinggi.
Melalui Raperda ini, Kota Semarang diharapkan memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, sejalan dengan prinsip smart governance dan partisipasi publik.