Selas(31/08) Diskominfo Kota Semarang menghadiri Permohonan Narasumber di Dinas Sosial Kota Semarang. Dalam hal ini Diskominfo Kota Semarang memaparkan tatacara penggunaan website Esurat dan tatacara penggunaan Tanda Tangan Elektronik.
Sesui dengan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kota Semarang No. B/3740/555/VIII/2021 tentang wajib menggunakan aplikasi E-Surat dan Tanda Tangan Elektroik mulai per 1 September 2021 dalam urusan persuratan di seluruh Organiasai Perangkat Daerah maupaun Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Semoga dengan adanya pelatihan tersebut urusan persuratan yang ada di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang bisa semakin mudah.