Pelatihan Esurat dan TTE di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Rabu(01/09) Diskominfo Kota Semarang menghadiri Pelatihan Penggunaan Aplikasi Esurat dan Tanda Tangan Elektronik di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang.
Dalam hal ini Diskominfo Kota Semarang memaparkan tatacara penggunaan website Esurat dan tatacara penggunaan Tanda Tangan Elektronik.
Sesui dengan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kota Semarang No. B/3740/555/VIII/2021 tentang wajib menggunakan aplikasi E-Surat dan Tanda Tangan Elektroik mulai per 1 September 2021 dalam urusan persuratan di seluruh Organiasai Perangkat Daerah maupaun Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Semoga dengan adanya pelatihan tersebut urusan persuratan yang ada di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang bisa semakin mudah.