Exit Meeting Tim Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020
Exit meeting tim pemeriksaan terinci BPK dengan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi diselenggarakan pada hari ini di Ruang VIP Wali Kota Semarang, mengenai laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Semarang TA 2020. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 E BPK RI dinyatakan sebagai penerima dan pelaksana mandat konstitusi negara untuk menjalankan pengelolaan dan tanggung jawab negara secara bebas dan mandiri. BPK melaksanakan tugas konstitusional tersebut melaksanakan 3 jenis pemeriksaan yang pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, (17/05).